News . 13/09/2023, 11:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri). Yakni GA dan YM.
"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," katanya.
Dia mengatakan, pasangan suami istri menjadi panitia dalam acara tersebut diduga untuk mencari kenikmatan biologis.
Sebab, sang suami disebut tak bahagia bila hanya melakukan hubungan dengan sang istri.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain. Kalau bersama istrinya saja, dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," ungkap Bintoro.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial TA dan JF turut memiliki jobdesk tersendiri. TA adalah inisiator dari acara pesta seks dan JF bertugas untuk mencari peserta dalam acara tersebut.
"TA merupakan inisiator dalam acara ini. Sementara JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," imbuh Bintoro.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com