News . 08/09/2023, 06:40 WIB

KPAI Sebut Seleb TikTok Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah Langgar UU Perlindungan Anak

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen" katanya. 

"Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.

Diketahui, siswi yang dimarahi dan dimaki oleh Luluk adalah siswi SMAN 1 Probolinggo yang sedang magang di Minimarket. 

Luluk bahkan mengatakan siswi tersebut sebagai babu. 

Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang didampingi Kapolres Probolinggo. 

Luluk telah minta maaf atas perbuatannya. Sementara suaminya dimutasi dan dikenai sankdi etik polri. (*) 

 

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id