Komplotan Curanmor Diringkus Polisi -- Tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang.
Ketiganya berinisial S (25), BB (28), dan S (27) itu ditangkap polisi atas kasus curanmor di perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Berhasil diringkus tiga orang tersangka yang salah satunya berperan sebagai penadah," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, Jumat 8 September 2023.
Dikatakan Hotma, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Punya peran yang berbeda-beda, para pelaku biasanya beraksi selepas maghrib saat situasi dalam keadaan sepi.
"Tersangka sudah 4 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
- BACA JUGA: Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang
- BACA JUGA:Komplotan Curanmor Merangkap Pengedar Narkotika di Ringkus Polsek Tigaraksa
Lanjut Hotma, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil.
Yang mana, pelaku pernah mencuri 10 aki mobil di daerah Pasir Gadung tahun 2022 dan kini ditangkap kembali oleh Polsek Panongan atas kasus pencurian sepeda motor.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan kunci leter T," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun pidana.
"Dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan," tandasnya.