Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada tanggal 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kemenaker, Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud MD meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada hari Minggu (2/9) mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.