Sopir Truk yang Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi jadi Tersangka!

fin.co.id - 06/09/2023, 06:25 WIB

Sopir Truk yang Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi jadi Tersangka!

Rekaman CCTV detik detik truk tabrak satu keluarga di Sukabumi

Untuk jenazah korban sudah dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari rumahnya.

Kronologi Lecelakaan


Sopir Truk jadi tersangka! (Antara/Aditya Rohman) --

Ia menambahkan saat kecelakaan, kondisi arus lalu lintas lancar, bahkan bisa dikatakan sepi.

Namun diduga, tersangka mengemudikan truk bermuatan batu krikil ugal-ugalan dan hilang konsentrasi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta," tambahnya.

Fajar mengimbau masyarakat khususnya pengemudi agar selama mengemudikan kendaraannya selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

 Kemudian sebelum mengoperasikan kendaraannya diperiksa dahulu kelayakannya serta tidak memaksakan mengemudi jika kondisi tubuh sakit atau kurang fit maupun terpengaruh obat-obatan dan minuman keras. (*) 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca