Teknologi . 01/09/2023, 04:30 WIB
Beda Pinjol Ilegal dengan yang Resmi OJK - Belakangan ini semakin marak adanya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Rentenir alias lintah darat gaya baru ini harus diwaspadai kehadirannya. Maka itu, rasanya sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan bisa membedakan antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini layak untuk disimak, sebab tak jarang mereka yang terjebak pinjol ilegal justru menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Maka itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
BACA JUGA:
Nah, demikian ciri-ciri dan perbedaan antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol yang secara resmi memiliki izin dan dalam pengawasan OJK. Mudah-mudahan Anda tidak pernah terjebak dalam jerat Pinjol Ilegal. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id