- Motor Vs Truk Tronton di Bekasi, Berawal dari Pengendara Sepeda Motor Lawan Arah, Kemudian...
- Ibu-ibu Bawa Motor Tewas Tertabrak Minibus di Juanda Depok, Gegara Lawan Arah Memotong ke Putaran
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengerahkan personel untuk membantu mengevakuasi para korban. "Kami mengevakuasi korban bersama masyarakat," kata Multazam.
Dia menyebutkan, korban dievakuasi ketiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Umum Andhika dan Rumah Sakit Umum Zahirah.
Multazam mengimbau masyarakat yang mengendarai kendaraan di jalan untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Tak Dapat Asuransi dan Ditilang
Nasib sial dialami oleh para korban kecelakaan akibat lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Kecelakaan itu mengakibatkan 7 pengendara alami luka-luka ringan maupun berat.
Sialnya, para korban akan ditilang oleh Polantas. Selain itu, mereka juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan itu dipicu karena sepeda motor melawan arus saat melintas di ruas jalan tersebut.
"Terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- Pembalap Jepang Haruki Noguchi Meninggal Kecelakaan di Sirkuit Mandalika
- 15 Orang Tewas dan 33 Selamat dalam Kecelakaan Kapal Penyeberangan Teluk Masangkawa Tengah Sultra
Bayu mengatakan, para pemotor itu akan ditilang bahkan bisa dipidana jika terbukti ada pelanggaran lalulintas.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," ujarnya.