29) 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011, Automatic, Warna Hitam Berikut Sertifikat jam tangan RICHARD MILLE model RM011 Automatic Sn:4617 (18/50) tertanggal 22 Maret 2016;
30) 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille RM 055, Mechanical TiTiC All Grey, Warna Hitam Berikut Sertifikat jam tangan Richard Mille RM 055 Mechanical TiTiC All Grey lmtd 087/100,Sn:766(87/100) tertanggal 13 September 2016 (Grey Carbon);
31) 1 buah STNK Asli Nomor 18748880 dengan Nomor Polisi B 8877 HP atas nama PT Fasilitas Teknologi Alamat Jl. Panjang No. 5 RT 11/10 JAKBAR Merk FERRARI Type California 4X2 AT tahun 2012 Warna Merah Nomor Rangka ZFFLJ65C000181326 no Mesin 173444;
32) 1 buah BPKP Asli Nomor Q01135138 dengan Nomor Polisi B 8877 HP atas nama PT Fasilitas Teknologi Alamat Jl. Panjang No. 5 RT 11/10 JAKBAR Merk FERRARI Type California 4X2 AT tahun 2012 Warna Merah Nomor Rangka ZFFLJ65C000181326 no Mesin 173444;
33) 1 buah BOX Jam Tangan Merk RICHARD MILLE berwarna hitam;
34) 1 buah BOX Jam Tangan Rolex Merk DIW berwarna hitam beserta sertipikat dengan model Daytona Military Green jenis Rolex Caliber 4130 pusher Yellow Gold 18k tanggal 06.07.2021 ttd V. NIKITIN;
35) 1 buah BOX buku panduan Jam Tangan Merk RICHARD MILLE berwarna hitam beserta sertipikat Model RM030 Automatic Referance RM030 CA NTPT BOUTIQUE EDITION RME Serial Number 1408 (50/50) tanggal 02.12.2016 nomor 14683;
36) Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet kode barcode 710882350604 yang terdiri dari : a) 3 (tiga) stiker bertuliskan Trezor; b) 1 (satu) kabel penyambung data Hardware Wallet; c) 1 (satu) mesin Hardware Wallet merek Trezor;
37) 1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi: a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania Kesuma yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 06 Agustus 2021 yang di dalamnya dilekatkan: • asli 1 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2021 dengan NOP: 12.10.260.010.0070104.0 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 03 Maret 2021. • asli 1 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2008 dengan NOP: 12.10.260.010.0070104.0 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 2 Januari 2008. • asli 1 lembar Surat tanda terima setoran (STTS) bukti pembayaran tahun 2006 yang dikeluarkan DJP Sumbagut II Tebing Tinggi tanggal 3 Juli 2006. • asli 1 lembar Surat tanda terima setoran (STTS) bukti pembayaran tahun 2008 yang dikeluarkan DJP Sumatera Utara II PBB Deli Serdang tanggal 11 Juli 2008. • 1 lembar print out invoice pajak PBB No. IVR/20210427/XXI/IV/709548307 tanggal 27 April 2021 jam 18.17 yang dikeluarkan oleh Tokopedia untuk pembayaran pajak PBB untuk tahun pajak 2021 Nomor objek Pajak 12.10.260.010.0070104.0. • Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPDBPHTB) lembar 1 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 14 Juni 2021 dengan nama Wajib Pajak Nathania Kesuma No. BPHTB. 12.102021.04.290012.001. b) Asli 1 lembar kwitansi No. 446/BN/IV/2021 atas nama Nathania Kesuma tanggal 27 April 2021 dikeluarkan oleh Kantor Notaris Arifin, SH., M.Kn. c) Asli Akta jual beli No. 235/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Arifin, SH., M.Kn., daerah kerja Kabupaten Deli Serdang. d) Asli Akta Perjanjian pengosongan tanah dan bangunan No. 358 tanggal 27 April 2021 dikeluarkan oleh Notaris Arifin, SH., M.Kn.
38) 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi: a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra Kesuma yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Juli 2004 yang di dalamnya dilekatkan: • Asli 1 lembar surat tanda setoran (STS) Bukti pembayaran penerimaan kas yang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut tanggal 8 Juli 2020 No. STS 12102600100020236020; • Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2020 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 3 Februari 2020; • Asli 1 lembar surat tanda setoran (STS) Bukti pembayaran penerimaan kas yang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut tanggal 8 Juli 2020 No. STS 12102600100020236019; • Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2019 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 6 September 2019; • Asli 1 lembar surat tanda setoran (STS) Bukti pembayaran penerimaan kas yang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut tanggal 8 Juli 2020 No. STS 12102600100020236006; • Asli 1 lembar surat tanda setoran (STS) Bukti pembayaran penerimaan kas yang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut tanggal 8 Juli 2020 No. STS 12102600100020236005; • Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPDBPHTB) lembar 1 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 7 Agustus 2020 dengan nama Wajib Pajak Indra Kesuma No. BPHTB. 12.102020.07.020083.001; b) Asli Akta Perjanjian pengosongan tanah dan bangunan No. 66 tanggal 8 Juli 2020 dikeluarkan oleh Notaris Arifin, SH., M.Kn; c) Asli Akta jual beli No. 347/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Arifin, SH., M.Kn., daerah kerja Kabupaten Deli Serdang; d) 1 amplop putih bertuliskan seroja Hook No. 2 yang berisi asli kuitansi tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani Winnie Kosasih; e) Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB tahun 2015 tanggal 13 Agustus 2015 No. SPPT (NOP) 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Nama Wajib Pajak PT. Kurnia Sampali Asri; f) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2015 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Maret 2015; g) Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB tahun 2012 tanggal 16 Agustus 2012 No. SPPT (NOP) 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Nama Wajib Pajak PT. Kurnia Sampali Asri; h) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2012 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Maret 2012; i) Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB tahun 2014 tanggal 10 Juli 2014 No. SPPT (NOP) 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Nama Wajib Pajak PT. Kurnia Sampali Asri; j) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2014 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Maret 2014; k) Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 No. SPPT (NOP) 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Nama Wajib Pajak PT. Kurnia Sampali Asri; l) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2016 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 11 Januari 2016; m) Asli 1 lembar Surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017 No. SPPT (NOP) 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Nama Wajib Pajak PT. Kurnia Sampali Asri; n) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2017 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Maret 2017; o) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2011 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 3 Januari 2011; p) Asli 1 lembar kuitansi pembayaran Bukti pembayaran penerimaan kas daerah yang diterbitkan Bank Sumut tanggal 5 Juni 2018 No. STS 12102600100020236018; q) Asli 1 lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2018 NOP: 12.10.260.010.0020236.0 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 1 Maret 2018.; r) Asli 1 lembar kuitansi No. 551/BN/VII/2020 atas nama Indra Kesuma tanggal 8 Juli 2020 yang dikeluarkan Kantor Notaris SH., M.Kn.;
39)Tanah dan bangunan (Baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Banten Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah melaksanakan eksekusiterhadap Terdakwa INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ terkait Pidana Badan untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht). Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut terdakwa INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ dengan Pidana Penjara Selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan serta barang bukti tersebut untuk dikembalikan para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.) namun Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan dan menyatakan barang bukti tersebut diatas Dirampas Untuk Negara. Bahwa atas putusan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten kemudian Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusannya 117/PID.SUS/2022/PT.BTN. tanggal 10 Januari 2023 yang amar Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 mengenai status barang bukti tersebut menjadi dikembalikan para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.). Bahwa atas putusan Banding tersebut terdakwa mengajukan Kasasi kemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 menolak Permohonan Kasasi dari terdakwa. Serpong, 20 Agustus 2023 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN SILPIA ROSALINA, SH.,MH
Pengembalian Barang Bukti atas Nama Indra Kenz--
(rls)