JAKARTA - Pengembalian barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 betempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan Barang Bukti perkara atas nama terdakwa INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht) kepada para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.).
Bahwa barang bukti yang dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu yaitu:
1) 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro warna gold. Dengan nomor Imei 359663606340653 beserta dengan simcard provider Telkomsel Simpati dengan nomor telepon 082157855785;
2) 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT Nomor Polisi B 14 DRA tahun 2020, tahun Registrasi 2021, warna biru, nomor rangka SYJ3F7EA4LF768415, nomor mesin TG120208002YD116, berikut kartu kunci mobil Tesla warna hitam dengan kondisi kendaraan sisi sebelah kiri belakang mobil ada dempul (dalam perbaikan belum di cat dan disita tanpa STNK;
3) 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr warna hitam – silver;
4) 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver– dengan lingkaran merah dan biru;
5) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry No 88 I Percutsaituan Kab Deliserdang Medan Sumatera Utara;
6) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja No 2 Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara;
7) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung no 219 di sudut Gang Bima Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHMnya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma);
8) 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012 warna merah (saat disita dalam kondisi ditempel cutting sticker warna abu-abu ) dengan No Polisi B 8877 HP nomor rangka 2FFLJ65C000181326 nomor mesin 173444 silinder 4297 CC atas nama PT Fasilitas Teknologi Nusantara, alamat Jl. Panjang AKR Tower no 5 RT/RW 011/010 Kel. Kebon Jeruk, Kec Kebon Jeruk, Jakarta Barat. NIK/TDP 844992834036000;
9) Uang sejumlah Rp. 639.590.000;- (enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh rupiah) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma dengan nomor rekening 8645057526 di Bank Central Asia Tbk;
10) Uang sejumlah Rp. 275.500.000;- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma dengan nomor rekening 1959990008 di Bank Central Asia Tbk;
11) Uang sejumlah Rp. 9.970.000;- (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma dengan nomor rekening 1959990008 di Bank Central Asia Tbk;
12) Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);