Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya - Kasus korupsi izin tambang PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sebagai tindak lanjut penyidikan kasus korupsi izin pertambangan PT Sendawar Jaya, penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa seorang saksi kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu MH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Berdasarkan penelusuran fin.co.id, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan berinisial MH merujuk Mohammad Hoesna.
BACA JUGA:
- Direktur PT Gunung Bara Utama Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya
- Kasus Korupsi PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Dirut PT Gunung Bara Utama dan Pejabat Kementerian ESDM
"Saksi diperiksa untuk tersangka IT (Ismail Thomas)," sambungnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,," kata Ketut, Selasa 15 Agustus 2023.
Penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Sebelumnya, beredar kabar Anggota DPR RI disebut-sebut ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam).
Diketahui, Kejagung juga akan menggelar konferensi pers pada Selasa 15 Agustus 2023 sore.
BACA JUGA:
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq