Roadshow Bus KPK - Sesuai data penanganan perkara oleh tahun 2004 sampai tahun 2022, sektor swasta termasuk didalamnya pelaku usaha.
Paling banyak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding mengungkapkan kondisi ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbany
Modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan. "Itu yang paling banyak terjadi," kata Ipi Maryati dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Daerah MBLB, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8)
Sedangkan sektor paling rawan kata dia terjadinya tidak korupsi, yaitu sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
Dua sektor itu paling rawan korupsi Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi.
BACA JUGA:
- KPK Kembali Sosialisasikan Anti Korupsi kepada ASN dan Anggota DPRD Beserta Pasangannya
- Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka
- Masyarakat Kota Bekasi Sambut Roadshow Bus KPK
Korupsi terjadi dalam praktik transaksional karena proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu.
"Nah ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional.''bebernya
Para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas.
Atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut.
Diakuinya saat ini proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi
BACA JUGA:
- KPK Periksa Ruang Wali Kota dan ATCS
- Terkait OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kurnia Solihat Apresiasi Kinerja KPK
Baik bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).