News . 29/08/2023, 18:42 WIB
Netralitas ASN - Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, Kemendagri memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya.
Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.
“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar lewat keterangan resminya, Selasa 29 Agustus 2023.
Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
BACA JUGA:
Suhajar secara tegas menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu.
Suhajar mengatakan, jika ASN tidak netral dalam Pemilu, dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” jelas Suhajar.
Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik.
Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah.
Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
BACA JUGA:
Janji Calon Panglima TNI Yudo Margono, Bakal Netral di Pemilu 2024
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com