News . 28/08/2023, 11:45 WIB
Selain itu, Panglima TNI memastikan pelaku akan dipecat dari TNI karena perbuatannya masuk kategori pidana berat.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius.
BACA JUGA:
Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan Praka Riswandi Manik kini telah ditahan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Dia mengatakan, Pomdam Jaya sedang menyelidiki dugaan pembunuhan tersebut.
"Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com