Ada Upaya Loloskan Gibran di Pilpres 2024, Denny Indrayana Lapor Ipar Jokowi ke Majelis Kehormatan MK

fin.co.id - 28/08/2023, 06:20 WIB

Ada Upaya Loloskan Gibran di Pilpres 2024, Denny Indrayana Lapor Ipar Jokowi ke Majelis Kehormatan MK

Denny Indrayana, saat jadi Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Gugatan Batas Umur Capres- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK terkait gugatan batas umur capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun

Gugatan batas umur capres-cawapres ini dianggap sebagai upaya meloloskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. 

Apalagi Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi sehingga gugatan itu dianggap sarat dengan kepentingan. 

"Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku ???????????????????????????? perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi" kata Denny Indrayana lewat siaran pers, dikutip fin pada Senin 28 Agustus 2023.

Denny Indrayana mengatakan, laporan itu dilayangkan secara ???????????????????????? di ???????????????????????????? Mahkamah Konstitusi RI hari ini. 

Laporan juga akan disampaikan secara langsung (????????????????????????????????) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman. 

BACA JUGA:

Anwar Usman Diduga Langgar Etika) 


Presiden Jokowi menikahkan adiknya Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman-screenshoot-KompasTV

Denny Indrayana menilai, dugaan pelanggaran etika Anwar Usman adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres " berusia paling rendah 40 tahun. 

"Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023" kata Denny Indrayanan

Denny mengatakan, kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya prinsip ketakberpihakan, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur: 

"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – haru mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... Hakim konstitusi tersebut atau anggita keluarganya mempunyai kepentingan langsunh terhadap putusan. 

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca