Kecelakaan Mobil, Bekasi - Lantas Polres Metro Bekasi Kota, resmi tetapkan pengemudi Toyota Calya B 2665 UIK yang tabrak Advokat di Kota Bekasi menjadi tersangka.
Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengungkapkan, penumpang di dalam mobil baru saja pulang dari Klub Malam di Summarecon Bekasi.
Diduga pengemudi mobil dalam keadaan terpengaruh minuman alkohol, sehingga mengendarai mobil hingga mengambil jalur berlawanan.
"Setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan para saksi yang ada dalam mobil tersebut, mereka masuk ke jalur berlawanan arah,"
Di waktu yang bersamaan, korban Antonius William (28) bersama ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54) melintas berboncengan menggunakan Sepeda Motor hingga terjadi kecelakaan.
William yang saat itu mengemudi sepeda motor tewas, sedangkan penumpangnya yang dibonceng Hendrikus mengalami luka berat sehingga harus mendapat perawatan di RS Mitra Keluarga Bekasi.
BACA JUGA :
- Anggota PERADI Tewas Tertabrak Mobil di Bekasi, Pelaku Sempat Melarikan Diri
- Polisi Tetapkan Penabrak Anggota PERADI di Bekasi hingga Tewas Jadi Tersangka
Iptu Suwandi menjelaskan, pengemudi mobil Toyota Calya berinisial L dan kini sudah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara sudah dinaikkan status dari lidik ke sidik kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka,"
Menurutnya, 4 penumpang yang ada di dalam mobil saat kecelakaan kini telah ditetapkan sebagai saksi oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi,"
Diketahui Antonius William (28) anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI), tewas tertabrak mobil.
Peristiwa itu terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (23/8) lalu.
Antonius William saat itu, tewas tertabrak saat hendak mengantar ayahnya, Hendrikus la Ndipelita (54) yang juga bekerja sebagai Advokat.
Korban yang saat itu berkendara sepeda motor di jalur benar, seketika datang Toyota Calya 2665-UIK dengan kecepatan tinggi dari arah yang Berlawanan.