Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, Elisabeth RT Siahaan.
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)