- Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Presiden Joko Widodo Isyaratkan Tidak akan Netral pada Pemilu 2024 Nanti
- Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024
Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu ada ketahui.
-Jika setelah dicek, Anda sudah terdaftar, selamat menggunaka hak pilih di TPS tempat anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Jika anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili,
dirawat di RS anda bisa pindah memilih, anda harus urus pindah memilih di Kantor KPU kab kota atau PPK atau PPS tempat asal tujuan untuk memenuhi perssyaratan Daftar Pemilih tambahan (DPTb).
-Jika anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS, sesuai alamat tertera dengan membawa KTP el dan / atau KK dapat dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).