Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis sembilan tahun penjara atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 22 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.
Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
BACA JUGA:
- Kiyai Cabul Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Setubuhi Santriwati!
- Ini 9 Jenderal Polisi yang Tersangkut Kasus Hukum Hingga Divonis Pengadilan
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:
- Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Kabulkan Kasasi Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
- Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung: Bukti Tak Kuat
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. (*)