News . 22/08/2023, 14:57 WIB

Narkotika Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang --  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah di pengadilan, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara tindak pidana umum seperti kasus narkotika, UU Kesehatan, Perjudian dan tidak pidana lainnya.

Diantaranya narkotika sabu, uang palsu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, handphone, dan minuman alkohol jenis ciu.

Dari pantauan beberapa barang bukti seperti narkotika sabu seberat 159,458 gram dan 6.842 butir Tramadol dan Hexymer dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air.

pemusnahan Uang Palsu Dengan Cara Di bakar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Sementara, uang palsu senilai jutaan rupiah dimusnahkan petugas dengan cara dibakar. Sedangkan alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

"Semua sudah inkrah (barang bukti yang dimusnahkan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Atik Ariyosa mengatakan, dari 78 perkara tersebut yang paling menonjol adalah kasus narkotika.

Dengan jumlah tersangka dalam satu perkaranya sebanyak 1-2 orang dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

" Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pidana umum dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kecuali Tangsel," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com