News . 22/08/2023, 16:40 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kami sampaikan disini modus yang digunakan oleh kelompok ini adalah dengan menyimpan dan juga menggunakan atau menyebarkan uang palsu dengan pecahan 100 ribu rupiah," tuturnya.

 

"Uang palsu hasil cetakan ini diedarkan baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari," tambahnya.


Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu--Rikhi Ferdian Untuk FIN
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 240 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari total 250 lembar uang palsu yang dibeli tersangka.

 

Tersangka mengaku 250 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah tersebut dibeli dari tersangka yang kini DPO seharga Rp 1 juta.

 

"10 lembar sudah berhasil diedarkan sementara yang berhasil kita amankan sejumlah 240 lembar uang pecahan Rp 100 ribu totalnya kurang lebih seperti 24 juta," paparnya.

 

Tersangka TN dan CM mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka.

 

Sigit menambahkan, kejahatan uang palsu merupakan kejahatan yang berdampak kepada perekonomian negara.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 13 ayat 1 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id