Listrik Subsidi, Membantu Masyarakat dengan Tagihan Listrik yang Terjangkau

fin.co.id - 20/08/2023, 13:45 WIB

Listrik Subsidi, Membantu Masyarakat dengan Tagihan Listrik yang Terjangkau

Ilustrasi Kebijakan Listrik Subsidi

Fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA juga mendapatkan subsidi listrik. 

Penting untuk di cek terlebih dahulu apabila anda mempunyai keinginan untuk membeli rumah,masuk kategori apa golongan listriknya.

Cara Cek Golongan Tarif Listrik

Untuk pelanggan yang ingin tahu apakah tarif listrik nya termasuk ber subsidi listrik,dapat mengceknya di  meteran listrik atau struk pembayaran tagihan listrik. Konsumen dapat melihat di bagian Tarif/Daya, pada struk  pembayaran tagihan listrik di terakan golongan apabila  R1 atau R1T itu artinya merupakan pelanggan yang berhak dapatkan subsidi listrik.

BACA JUGA:

Nah apabila pada struk tagihan listrik anda tertera huruf M, maka konsumen tersebut tidak mendapatkan potongan atau  subsidi tarif listrik. Konsumen huruf M merupakan pelanggan PLN Non Subsidi dan termasuk dalam golongan mampu.

 

Berikut tiap kode yang tertera dalam struk pembayaran tagihan listrik:

  • R : Rumah Tangga

  • M: Mampu/Tidak Bersubsidi

  • T: Token

  • R1: pascabayar

  • R1T: prabayar (token)

Cara Mengajukan Subsidi Listrik

Untuk konsumen penerima subsidi listrik berdasarkan golongan pelanggan yang R1 dan R1T bisa mengajukan subsidi listrik dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

  • Fotocopy KK dan KTP pemohon
  • Melampirkan copy Pembayaran Tagihan Listrik 1 bulan sebelumnya
  • Untuk pelanggan pra bayar bisa dengan Minta No IDPEL pelanggan Ke PLN
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

Prosedur

Admin
Penulis