Fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA juga mendapatkan subsidi listrik.
Penting untuk di cek terlebih dahulu apabila anda mempunyai keinginan untuk membeli rumah,masuk kategori apa golongan listriknya.
Cara Cek Golongan Tarif Listrik
Untuk pelanggan yang ingin tahu apakah tarif listrik nya termasuk ber subsidi listrik,dapat mengceknya di meteran listrik atau struk pembayaran tagihan listrik. Konsumen dapat melihat di bagian Tarif/Daya, pada struk pembayaran tagihan listrik di terakan golongan apabila R1 atau R1T itu artinya merupakan pelanggan yang berhak dapatkan subsidi listrik.
BACA JUGA:
- Cara Mengatasi Token Listrik yang Gagal Input Terus, Ini Solusinya
- Intip! Cara Mengisi Token Listrik PLN dijamin Anti Gagal
Nah apabila pada struk tagihan listrik anda tertera huruf M, maka konsumen tersebut tidak mendapatkan potongan atau subsidi tarif listrik. Konsumen huruf M merupakan pelanggan PLN Non Subsidi dan termasuk dalam golongan mampu.
Berikut tiap kode yang tertera dalam struk pembayaran tagihan listrik:
-
R : Rumah Tangga
-
M: Mampu/Tidak Bersubsidi
-
T: Token
-
R1: pascabayar
- R1T: prabayar (token)
Cara Mengajukan Subsidi Listrik
Untuk konsumen penerima subsidi listrik berdasarkan golongan pelanggan yang R1 dan R1T bisa mengajukan subsidi listrik dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Melampirkan copy Pembayaran Tagihan Listrik 1 bulan sebelumnya
- Untuk pelanggan pra bayar bisa dengan Minta No IDPEL pelanggan Ke PLN
- Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
Prosedur
-
Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket.
-
Petugas meng-input data ke PLN pusat secara online.
-
Petugas mem-print hasil input data subsidi listrik, mencatat register kemudian menyerahkan kepada pemohon dan minta tanda terima.