"Misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan," tutupnya.
Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya
fin.co.id - 20/08/2023, 21:29 WIB

Anggota Ditlantas Polda Banten Saat Memberikan Edukasi Kepada Pengendara Sepeda Listrik Pada Operasi Patuh Maung 2023.
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
2 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
1 hari lalu
4
Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Kemenkeu, Ini Profil Lengkap Bimo Wijayanto
1 hari lalu
5
Identitas Pelaku Perusakan Makam Umat Kristen Terungkap, Bukan Beragama Islam
1 hari lalu