Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

fin.co.id - 20/08/2023, 21:29 WIB

Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

Anggota Ditlantas Polda Banten Saat Memberikan Edukasi Kepada Pengendara Sepeda Listrik Pada Operasi Patuh Maung 2023.

"Misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan," tutupnya.

Admin
Penulis