Teknologi . 19/08/2023, 16:06 WIB
Cara Perpanjang SIM Secara Online 2023 - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis.
Jika tidak, kamu bisa terkena sanksi tilang atau bahkan ditangkap.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kamu harus tahu cara perpanjang SIM 2023 dengan mudah dan cepat.
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu secara online dan secara offline.
Di artikel ini FIN akan membahas soal cara perpanjang SIM secara online. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Cara perpanjang SIM secara online adalah cara yang paling praktis dan efisien.
Kamu tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dan mengantre lama.
Kamu hanya perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri1 yang bisa kamu unduh di Playstore.
Berikut adalah langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Nah itu dia cara perpanjang SIM secara online.
Di artikel berikutnya, FIN bakal menjelaskan soal cara perpanjang SIM secara online.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com