- PKS: Rezim Jokowi Sangat Leluasa Melakukan Apapun, Termasuk Bisa Amandemen untuk 3 Periode
- Golkar Tegas Tolak Wacana Amandemen, Cederai Reformasi
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.
"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," kata LaNyalla.
DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara.