Undangan itu meliputi presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan ketua MPR/DPR dan DPD, pimpinan lembaga negara, seluruh anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri, ketua umum partai politik yang mewakili keterwakilan DPR, raja-raja nusantara, ketua ormas keagamaan, serta perwakilan teladan dari seluruh nusantara.