Tersangka Kamaruddin Simanjuntak - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjutak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur PT Taspen AN Kosasih.
Usai diperiksa, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak (KS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka KS menjalani pemeriksaan dengan sangat kooperatif.
"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih.
BACA JUGA:
- Ternyata Ini Kasus yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
- Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Setelah Penyidik Bareskrim Gelar Perkara
Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.
Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang usai diperiksa, Senin malam (14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan
- Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.