News

Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Turun Tangan

fin.co.id - 14/08/2023, 14:51 WIB

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Pinjam Duit di Pinjol, OJK Turun Tangan  - Kasus pinjaman online (pinjol) mewarnai kegiatan Festival Budaya Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta.

Sejumlah mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah dipaksa registrasi pinjol.

Atas kasus tersebut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus pinjol yang terjadi saat kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dikatakannya pihaknya tengah meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait permintaan registrasi pinjol yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.

"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini Rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," katanya, Minggu, 13 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA:

Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.

Dari keterangan awal, para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

"OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," ujar Aman.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," ujarnya.

 

Admin
Penulis
-->