5 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK: Pinjam Uang Tetap Aman

fin.co.id - 14/08/2023, 22:16 WIB

5 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK: Pinjam Uang Tetap Aman

Pinjol Legal Bunga Rendah, Ilustrasi: Andrea Piacquadio

Pinjol Bunga Rendah - Ada 5 pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah buat kamu yang butuh dana sekarang. 

Pijol bunga rendah dinilai membantu masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Terutama bagi mereka yang perlu pinjaman cepat cair. 

Sebab, pinjol memiliki segudang kelebihan seperti: persyaratan mudah, anti-ribet, bunga rendah, proses cepat, dan tanpa agunan. 

Fenomena pinjam uang ke pinjol bunga rendah membuat aplikasi pinjaman semakin menjamur di masyarakat. Namun, tak semua aplikasi sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang tugasnya mengawasi setiap aktivitas aplikasi pinjol bunga rendah. Sehingga masyarakat yang hendak melakukan pinjaman dapat bernafas lega.

BACA JUGA

Selain aman, aplikasi pinjol yang terdaftar OJK juga memberikan penawaran menarik. Misalnya bunga rendah dan tenor yang cukup panjang. 

Ini dia 5 aplikasi pinjol yang dengan bunga rendah dan pastinya mengantongi izin OJK

1. Pinjam Tenang 

Pinjol yang biasa disebut Pinang itu menawarkan pinjaman tanpa jaminan, mulai Rp500 ribu sampai Rp25 juta.

Bedanya, Pinjam Tenang merupakan program pembiayaan digital yang diinsiasi Bank Raya Indonesia, khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai nasabah BRI maupun Bank Raya.

Peminjan akan dikenakan suku bunga rendah yakni sebesar 1,24% flat per bulan.

BACA JUGA

2. Kredivo

Predikan pinjol dengan bunga rendah juga dimiliki oleh Kredivo. Aplikasi keuangan resmi OJK ini menawarkan bunga 0% untuk bayar dalam 30 hari atau cicilan 3 bulan. Dan 2,6% per bulan untuk cicilan 6 atau 12 bulan.  

Proses pencairan di Kredivo juga singkat, hanya memakan waktu 5–10 menit. 

3. Dana Cepat

Pinjol selanjutnya adalah Dana Cepat. Bunga pinjaman yang dikenakan Dana Cepat cukup renda, yakni mulai dari 0,9% per bulan. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->