News . 11/08/2023, 09:15 WIB

OJK Restui Spin Off BTN Syariah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Bank Syariah Indonesia tidak harus menjadi bank syariah satu-satunya di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raw mengatakan OJK siap memberikan ijin terkait rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.  

"Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8)

Dian menambahkan OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi.

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.  

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com