- Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Non-ASN atau Honorer pada November 2023
- Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan Multimedia PTK dan Kurikulum Merdeka Bagi Guru Madrasah
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan antara lain memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
Kemudian belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, hingga terdaftar di Simpatika Kemenag.