Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional

fin.co.id - 11/08/2023, 21:41 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional

Beasiswa santri Baznas 2023 resmi dibuka/ilustrasi

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan antara lain memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

Kemudian belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, hingga terdaftar di Simpatika Kemenag.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID