News

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional

Program penyetaraan tersebut bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional
Beasiswa santri Baznas 2023 resmi dibuka/ilustrasi

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan antara lain memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

Kemudian belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, hingga terdaftar di Simpatika Kemenag.

Berita Terkait