BACA JUGA:
- Profil Lengkap Hakim Agung Suhadi yang Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo
- Putusan Mahkamah Agung Soal Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final, Mudah-Mudahan Tak Ada Kongkalikong
Ditegaskannya dalam putusan yang diketok oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.
“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” tegasnya.
Diungkapkannya putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah
Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
BACA JUGA:
- KY Ogah Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
- Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Didiskon MA, Pengacara: Masih Bisa Ajukan PK
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.