Kasus TPPU Panji Gumilang, Dirtipideksus Bareskrim Polri Temukan Kesesuaian Laporan PPATK

fin.co.id - 08/08/2023, 17:18 WIB

Kasus TPPU Panji Gumilang, Dirtipideksus Bareskrim Polri Temukan Kesesuaian Laporan PPATK

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Analisis tersebut atas dugaan pencucian uang (TPPU) telah dirangkum menjadi laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dua dokumen itu kemudian diserahkan ke kepolisian untuk memudahkan penyidik mendalami dugaan TPPU terhadap penggunaan aset-aset pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Mahfud menyebut, Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU dimiliki yakni terkait masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. 

"Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Dia menambahkan polisi pun telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU oleh tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang.

BACA JUGA:

"Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al-Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tetapi sudah disangka; bukan diduga, sekarang disangka secara resmi," jelasnya.

Bareskrim Polri telah mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID