Update 51 Pinjol yang Dicabut OJK, Jangan Asal Pinjam!

Update 51 Pinjol yang Dicabut OJK, Jangan Asal Pinjam!

Daftar pinjaman online yang tidak terdaftar OJK--pixabay.com

Pinjol Dicabut OJK - Jangan sembarang pinjam duit di 51 pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ke-51 pinjol yang izinnya dicabut OJK ini tak lagi terdaftar alias ilegal. Maka, sangat berbahaya jika Anda tetap nekat mengajukan pinjaman uang ke pinjol tersebut.

Anda juga harus selalu update soal daftar pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK. Supaya tak ada lagi korban penipuan karena modus dan iming-iming yang menggiurkan.

Adapun alasan kenapa 51 pinjol dicabut OJK. Puluhan pinjol yang tak berizin itu diduga karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi aturan yang berlaku

Pihak OJK pun sudah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Juga menghindari pinjol yang izinnya sudah dicabut. 

BACA JUGA

Jika Anda ingin memastikan keamanan sebuah pinjol, silakan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

  1. PT Minitech Finance Indonesia; dan
  2. PT Digital Quantum Tek.
  3. Investdana Fintek Nusantara
  4. PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
  5. PT Seva Kreasi Digital
  6. PT Asia Ocean Fintek
  7. PT Global Kapital Tech
  8. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
  9. PT Maslahat Indonesia Mandiri
  10. PT Arga Berkah Sejahtera
  11. PT Berkah Kelola Dana
  12. PT Danon Digital Nusantara
  13. PT Danakoo Mitra Artha
  14. PT Glotech Prima Vista
  15. PT Digilend Mobile Nusantara
  16. PT Digital Yinshan Technology
  17. PT Finlink Technology Indonesia.
  18. PT Kinerja Sukses Gemilang
  19. PT Pendanaan Gotong Royong
  20. PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
  21. PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
  22. PT Assetku Mitra Bangsa
  23. PT Dynamic Credit Asia
  24. PT Sinergi Mitra Finansial
  25. PT Digital Bertahan Indonesia
  26. PT Artha Simo Indonesia
  27. PT Empat Kali Indonesia
  28. PT Indo Fintek Digital
  29. PT Mitra Pendanaan Mandiri
  30. PT Amanah Karyananta Nusantara
  31. PT Newline Fintech Indonesia
  32. PT Dana Aguna Nusantara
  33. PT Perlu Fintech Indonesia
  34. PT Anantara Digital Indonesia
  35. PT Mikro Kapital Indonesia
  36. PT Pasar Dana Teknologi
  37. PT Teknologi Finansial Asia
  38. PT Digitron Solusi Indonesia
  39. PT Jayindo Fintek Pratama
  40. PT Satrio Jaya Persada
  41. PT Teknologi Indonesia Sentosa
  42. PT Berkah Finteck Syariah
  43. PT Pundiku Mitra Sejahtera
  44. PT PAM Finansial Teknologi
  45. PT Coco Digital Technology
  46. PT Evian Teknologi Indonesia
  47. PT Smart Karya Digital
  48. PT Tujuh Mandiri Sejahtera
  49. PT Serba Digital Teknologi
  50. PT Solusi Bijak Indonesia
  51. PT Prima Fintech Indonesia

Demikian 51 pinjol yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus Anda hindari. Dengan daftar tersebut, diharapkan Anda bisa lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Anisa Suci

Tentang Penulis

Sumber: