Teknologi . 04/08/2023, 16:27 WIB

Terjerat Utang dan Ditagih Tidak Manusiawi, Ini Cara Pengaduan Pinjol Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin

Upaya dari pemerintah

Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan regulasi dan peraturan yang lebih ketat terkait dengan pinjaman online.

Namun, karena banyaknya pinjaman online ilegal dan kenyataan bahwa beberapa dari mereka beroperasi secara online tanpa memiliki kantor fisik yang jelas, menindak mereka bisa menjadi tantangan tersendiri.

Selain melakukan pelaporan, kalian juga bisa berbagi informasi terkait pinjol ilegal. Bantu orang lain dengan berbagi informasi tentang pinjaman online ilegal dan bahayanya sehingga mereka tidak menjadi korban juga.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com