Lifestyle . 04/08/2023, 21:41 WIB

Pinjol UangMe Legal Atau Ilegal? Cek Faktanya Sebelum Ajukan Pinjaman di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin

UangMe - Pinjaman online UangMe bisa jadi alternatif untuk kamu yang butuh dana darurat langsung cair.

UangMe akan membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman dana secara cepat. Kamu bebas belanja apa saja setelah mengajukan penarikan selama 30 hari.

Soal limit pinjaman, UangMe menawarkan hingga Rp20 juta dengan cicilan 3, 6, atau 12 bulan. Dana tersebut bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan belanja sepuasnya.

Cara mengajukan pinjaman juga tergolong mudah bagi kamu yang masih pemula. Silakan bukan website resminya untuk melihat panduan lebih lanjut.

UangMe Legal Atau Ilegal? Ini Statusnya di OJK

BACA JUGA

UangMe sendiri termasuk platform pinjaman online (pinjol) yang legal. Jadi keamanannya sudah bisa dipastikan. Diaudit oleh ISO27001, semua data dan privasi pengguna UangMe tak akan disalahgunakan

Berdasarkan situs resminya, UangMe mengklaim sebagai salah satu platform fintech terkemuka di Indonesia. Apk pinjol ini sudah dilisensikan dan diatur oleh OJK sejak 2018 dengan surat bernomor S-584-/NB.213/2018. 

UangMe sendiri merupakan aplikasi pinjaman online milik PT UangMe Fintek Indonesia. PT Intidana Wijaya bekerja sama dengan SuperAtom untuk mendirikan UangMe pada 2018.

Keunggulan UangMe Aplikasi Pinjaman Online 

UangMe memiliki daya tawar untuk menggaet calon pengguna mereka. Adapun beberapa kelebihan UangMe yang sebaiknya kamu ketahui sebelum megajukan pinjaman. 

Pertama, proses pengajuan pinjaman di UangMe 100% dilakukan secara online. Hal ini memungkinkan kamu mendapatkan hasil persetujuan hanya dalam 1 menit. 

BACA JUGA

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id