News . 04/08/2023, 16:41 WIB
Cara Membuat KIA di Kota Tangerang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kewajiban ini berlaku secara nasional, tak terkecuali di Kota Tangerang.
Sama seperti KTP, KIA ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Masa berlaku kartu unutk kedua kelompok usia ini juga berbeda. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga dan alamat rumah.
BACA JUGA:
Sudah Ada 4 Kamera ETLE di Kota Tangerang
Kota Tangerang Punya 412 Kampung Proklim, 75 Bank Sampah dan 144 KWT di 13 Kecamatan
Bedanya dengan KTP-el, tidak terdapat chip elektronik pada KIA.
Nantinya, Ketika anak berusia 17 tahub, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi NIK yang ada di KTP-el. Untuk menjadi KTP-el tetap diperlukan perekaman biometrik KTP-el.
KIA memiliki banyak manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik warga negara.
Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak-anak juga diupayakan melalui Kartu Identitas Anak.
Permohonan pembuatan KIA di Kota Tangerang, selain dapat diproses secara online di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/, juga bisa diproses secara offline dengan seluruh gerai yang telah dibuka Disdukcapil Kota Tangerang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com