Soal Rocky Gerung Hina Jokowi Bajingan Tolol, Ade Armando: Itu Bukan Kejahatan, Tak Perlu Dipidanakan

fin.co.id - 03/08/2023, 10:59 WIB

Soal Rocky Gerung Hina Jokowi Bajingan Tolol, Ade Armando: Itu Bukan Kejahatan, Tak Perlu Dipidanakan

Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.

Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. 

Laporan terhadap Rocky Gerung juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya.

"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ujar Johannes. (*)

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca