Soal Rocky Gerung Hina Jokowi Bajingan Tolol, Ade Armando: Itu Bukan Kejahatan, Tak Perlu Dipidanakan

fin.co.id - 03/08/2023, 10:59 WIB

Soal Rocky Gerung Hina Jokowi Bajingan Tolol, Ade Armando: Itu Bukan Kejahatan, Tak Perlu Dipidanakan

Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando.

Ucapan Rocky Gerung Jokowi 'Bajingan Tolol'

Sebelumnya, Rocky Gerung melontarkan kritikan keras terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya. 

Rocky Gerung menilai, Presiden Jokowi saat ini sedang berusaha mempertahankan legacy-nya. Sebab, ketika masa jabatannya telah selesai dan kembali menjadi rakyat biasa. 

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaanya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya," kata Rocky Gerung seperti yang dikutip dari video unggahan tersebut.

Rocky bilang, Jokowi mondar mandir mencari investro untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Kemudian Jokowi mondar-mandir mendekati koalisi, seolah Jokowi hanya memikirkan nasibnya, tidak memikirkan nasib rakyat.

"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," imbuhnya.

PDIP Lapor Rocky Gerung: 

PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Laporan PDIP tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023 malam.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. 

Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca