Mutu Institute Resmi Ditetapkan Sebagai Lembaga Pelatihan Halal dan Bermitra dengan BPJPH

fin.co.id - 03/08/2023, 15:22 WIB

Mutu Institute Resmi Ditetapkan Sebagai Lembaga Pelatihan Halal dan Bermitra dengan BPJPH

Pada hari Senin, 31 Juli 2023 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan PT Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pada hari Senin, 31 Juli 2023 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan PT Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute).

Perjanjian kerjasama ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya PT Forestcitra Sejahtera sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal melalui Surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 41 tahun 2023.

Penandatanganan dilakukan oleh Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala BPJPH dan Sumarna sebagai Direktur Utama PT Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute) di kantor BPJPH, Pinang Ranti, Jakarta.

“Indonesia merupakan negara satu satunya di dunia yang pemerintahannya mewajibkan sertifikasi halal pada pelaku usaha, sehingga ini merupakan pekerjaan yang besar bagi BPJPH dan Mitra Stategis BPJPH dalam mensukseskan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia negara produsen produk halal terbesar di dunia,” kata Kepala BPJPH.

“Alhamdulillah kami merasa beryukur sekaligus bangga telah ditetapkan dan dipercaya olehh BPJPH sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal. Ini membuktikan kami telah dipercaya sebagai Lembaga Pelatihan yang dinilai mampu dan diakui untuk bisa melaksanakan pelatihan di bidang halal,” kata Sumarna usai penandatanganan.

Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia tinggal sebentar lagi, yaitu sampai tanggal 17 Oktober 2024.

Sesuai Undang-undang no 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan untuk produk makanan minuman, dan produk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Jika sampai dengan waktu yang ditentukan belum mendapatkan sertifikat halal, maka akan diberikan sanksi dimulai dari peringatan tertulis, denda administrative, hingga penarikan barang dari peredaran.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, setiap pelaku usaha dan perusahaan wajib memiliki personil penyelia halal yang paham tentang halal.

Kebutuhan akan cukupnya jumlah Auditor Halal dan Penyelia Halal menjadi sangat penting untuk mempercepat terpenuhinya target sertifikasi halal di tahun 2024.

“Mutu Institute siap menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang halal dan mendukung penuh pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia,” tambah Sumarna.

Admin
Penulis