Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung: Bukti Tak Kuat

fin.co.id - 01/08/2023, 21:30 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung: Bukti Tak Kuat

Hakim Agung Gazalba Saleh

Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi