Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan

fin.co.id - 29/07/2023, 13:12 WIB

Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan

Legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

• Nomor ponsel 

• Alamat e-mail 

• Masukkan foto e-KTP 

• Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto 

• Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 

• Registrasi berhasil 

• Verifikasi kembali dengan cara meng-klik link yang dikirimkan lewat e-mail yang didaftarkan. 

Setelah selesai melakukan registrasi, tahap berikutnya adalah mendaftarkan data kendaraan bermotor. Ada dua langkah berbeda untuk mendaftarkan kendaraan, yaitu pribadi dan milik orang lain. 

Langkah mendaftarkan data kendaraan pribadi: 

• Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” 

• Lalu, pilih “Milik Sendiri” 

• Masukkan Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 

• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 

• Klik “Lanjut” 

Admin
Penulis