News

Jajaran Polda Banten Tangkap 5 Pelaku TPPO, Begini Modusnya Agar Korban Tergiur Jadi TKW

fin.co.id - 24/07/2023, 13:59 WIB

Konfrensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolda Banten.

Diungkapkan Didik, tersangka OS berperan sebagai sponsor dan tersangka US sebagai jasa pengantar para korban.

Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban.

"Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," ungkapnya.

Para pelaku menjanjikan korban penghasilan atau gaji yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja.

Akan tetapi hal tersebut tidaklah benar. Karena para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan.

Atas peebuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," tutup Didik.

Admin
Penulis
-->