News

Jajaran Polda Banten Tangkap 5 Pelaku TPPO, Begini Modusnya Agar Korban Tergiur Jadi TKW

fin.co.id - 24/07/2023, 13:59 WIB

Konfrensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolda Banten.

"Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat penampungan di Cililitan Jakarta selama 1 bulan," ucapnya.

Selanjutnya, korban bersama 10 calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia.

Di sana para korban dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan.

Setelah 1 bulan korban lalu diberangkatkan menuju Suriah dan di tempatkan kembali di rumah penampungan, untuk kemudian diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah.

"Korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp 2,7 juta yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp 5 juta," ujarnya.

Tak hanya itu korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan dan merasa ketakutan sebab Suriah merupakan negara konflik.

Setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak kemudian menetapkan tersangka SP dan AD pada 11 Juni 2023.

Yang mana, SP berperan sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta dari setiap korban yang diberangkatkan.

Sedangkan AD berperan sebagai penyedia rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri.

"Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," tuturnya.

Sementara, untuk kasus TPPO yang ditangani Polres Pandeglang berdasarkan LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres.

Yang mana, dalam kasus ini Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka yakni OS (34) dan US (25) dengan korban IG (34).

Kata Didik, kasus bermula pada April 2023 saat tersangka menawarkan korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal.

Oleh tersangka korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 10 juta perbulan dengan kontrak kerja selama dua tahun.

"Namun setelah bekerja gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan. Sampai saat ini korban tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya," paparnya.

Admin
Penulis
-->