Penganiayaan Orang, Bekasi - Pelaku pembacokan di Kampung Gabus Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditangkap anggota Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun.
Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap, diantaranya berinisial MR (21) dan FLW (27) dan 1 orang berinisial AH masih dalam pencarian anggota kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, peristiwa pembacokan terhadap pria berinisial AD (20) terjadi di salah satu bengkel Tambal Ban.
"Peran MR melakukan pembacokan dengan sebilah besi, FL ini turut membantu (Pembacokan) sekaligus mengendarai kendaraan, AH adalah pelaku yang merencanakan sekaligus mengajak pelaku lain," ungkap Kombes Pol Twedi saat konferensi pers, Senin 24 Juli 2023.
Peristiwa bermula saat AH mendapat informasi, bahwa belakangan sang mantan istrinya tengah dekat dengan korban AD.
BACA JUGA :
- Sedang Nongkrong Usai Bekerja, Montir Bengkel di Tambun Bekasi Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal
- Viral Pembacokan di Pondok Gede Bekasi Pelaku Nekat Melakukan Aksinya Siang Hari
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi menunjukan barang bukti-Tahta Aldo-
Usai mendapat kabar tersebut, AH mengajak MR dan FLW untuk melakukan pengeroyokan terhadap AD dengan menggunakan senjata tajam.
"Modus berawal dari kekesalan AD, karena sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban," jelasnya.
Dengan senjata tajam yang di siapkan, ketiga pelaku mendatangi bengkel dan langsung membacok AD hingga terjatuh dalam kondisi tertelungkup.
"Awalnya sedang duduk-duduk di depan bengkel, turun dan langsung melakukan pembacokan. Luka korban ada di kepala bagian kanan kondisinya luka robek, untuk lukanya ada 10 jahitan," ucapnya.
Kombes Pol Twedi menjelaskan, MR ditangkap di Laut Muara Gembong dan FLW ditangkap di rumah temannya yang beralamat di Kampung Pisangan.
"Barang bukti yang diamankan 1 Yanaha Jupiter warna hijau, 1 bilah plat besi yang menyerupai pedang panjang dan 1 bilah plat besi yang menyerupai sebuah pedang pendek," jelasnya.
Atas peristiwa pembacokan tersebut, ketiganya dikenalan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sam dengan ancaman 7 tahun penjara.