News . 21/07/2023, 10:06 WIB

Sesalkan Kasus Pernikahan Anjing Adat Jawa, Ini Langkah yang Diambil Pemprov Yogyakarta

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pernikahan Anjing Adat Jawa - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyesalkan kasus penyelenggaraan pernikahan anjing menggunakan adat Jawa.

 

Diketahui pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna dengan menggunakan tata cara pernikahan adat Jawa diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

 

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

"Dinas Kebudayaan itu kan tupoksinya pemeliharaan pengembangan kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya," kata Dian dilansir laman resmi Dinas Kebudayaan DIY, Jumat, 21 Juli 2023.

 

Menurut dia, upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

 

Termasuk dalam prosesinya, kata Dian, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

 

BACA JUGA:

Dian menjelaskan bahwa nilai-nilai marwah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com