News

Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK Soal Suap Proyek DJKA

fin.co.id - 21/07/2023, 13:43 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp14,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Penulis
-->