News

Staf Ahli Menhub Diperiksa KPK Terkait Proyek Pengadaan di Kemenhub

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Robby Kurniawan.

Staf Ahli Menhub Diperiksa KPK Terkait Proyek Pengadaan di Kemenhub
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

BACA JUGA:

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait