News . 18/07/2023, 17:47 WIB
Korupsi Dana Pensiun DP4 - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang istri tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Saksi yang diperiksa adalah AH, selaku istri tersangka CAK (Chiefy Adi Kusmargono)," katanya dalam keterangannya.
AH diperiksa untuk tersangka EWI (Edi Winoto), KAM (Khamidin Suwarjo), US (Umar Samiaji), IS (Imam Syafingi), CAK, dan AHM (Ahmad Adhi Aristo).
"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019," katanya.
BACA JUGA:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.
Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id