News

Dewan Pers Putuskan Podcast Tempo Terkait Manuver Erick Thohir Melanggar Kode Etik Jurnalis

fin.co.id - 18/07/2023, 11:08 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir.

Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempo karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.

Erick Thohir kemudiann melayangkan aduan ke Dewan Peres terkait podcast tersebut.  Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria mengatakan, Erick Thohir merasa konten podcast Tempo itu telah  merugikan dan mencemarkan nama baik. Sebab podcast itu tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keteranga tertulis, Kamis 13 Juli 2023.

Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.

Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi. Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik. (*)

Admin
Penulis
-->