News . 16/07/2023, 08:40 WIB
Bagi pengguna yang memiliki kewajiban atas kepemilikan tanah maupun bangunan, DANA juga telah memiliki fitur pembayaran untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pembayaran PBB telah tersedia di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di daerah cakupan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, serta Sumatera Utara.
Menariknya, pengguna bisa membayar lebih dari satu SPPT-PBB yang mengatasnamakan orang lain.
BACA JUGA:
Kemudahan memiliki kendaraan bermotor juga perlu diikuti dengan ketaatan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor.
Guna memenuhi kewajiban ini, dompet digital DANA telah terintegrasi dengan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk memudahkan pengguna membayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga STNK.
Saat ini, layanan pembayaran Samsat Digital Nasional dengan DANA sudah mencakup lebih dari 30 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:
Kontribusi wajib penduduk daerah kepada Pemerintah Daerah, kini tersedia di dalam aplikasi DANA.
Dalam literasi pertamanya, layanan pembayaran Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi tersedia untuk masyarakat di wilayah D.I. Yogyakarta.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id